Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
AD/ART MUSHOLLA AL-IKHLAS WARUNGBAMBU
ANGGARAN DASAR(AD)DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN KEMAKMURAN MUSHOLLA AL-IKHLAS WARUNGBAMBU
RT.01 RW.01 Krajan 1 Desa Warungbambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang
MUQADDIMAH
1. At Taubah, Ayat 18:
Hanya yang memakmurkan MUSHOLLA-MUSHOLLA ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
2. At Taubah, Ayat 107:
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan MUSHOLLA untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).
Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW.
Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada
kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama ALLAH SWT, Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran Musholla (selanjutnya disingkat DKM)AL-IKHLAS RT.001,001 Krajan 1 Desa Warungbambu Kecamtan Karawang Timur Kabupaten Karawang. menguraikan Anggaran Dasar (selanjutnya disingkat AD) dan Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disingkat ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Musholla AL-IKHLAS WARUNGBAMBU RT.001,001 Krajan 1 Desa Warungbambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang
Pasal 2
Waktu
(1) Organisasi ini telah dibentuk melalui kesepakatan jamaah MUSHOLLA AL-IKHLAS WARUNGBAMBU RT.001 RW.001 Krajan 1 Desa Warungbambu Kecamtan Karawang Timur Kabupaten Karawang ataupun keterwakilannya, sejak pembentukan kepengurusan Musholla AL-IKHLAS WARUNGBAMBU pada tahun 2020 sebelum ditetapkannya AD dan ART.
(2) Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku sejak ditetapkan.
(3) Kepengurusan organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 4 (empat) tahun sejak dikukuhkan, dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di MUSHOLLA AL-IKHLAS WARUNGBAMBU RT.001 RW.001 Krajan 1 Desa Warungbambu Kecamtan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
BAB II
ASAS,SIFAT,USAHA,VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
Pasal 5
Sifat
(1). Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antar jamaah MUSHOLLA yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan)dan independen.
(2). Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pasal 6
Usaha
(1). Melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar dan diridhoi Allah SWT.
(2). Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah,sosial, ekonomi dan pendidikan.
(3). Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban
amanah umat untuk menjadikan musholla sebagai tempat beribadah yang nyaman.
Pasal 7
Visi
Terwujudnya musholla sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan Keislaman warga masyarakat.
Pasal 8
Misi
(1). Menjadikan musholla sebagai tempat untuk beribadah kepada
ALLAH SWT semata dan Sebagai pusat dakwah serta pendidikan Islam.
(2). Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak jamaah MUSHOLLA dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-qur’an dan As Sunnah.
(3). Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi
jamaah MUSHOLLA.
(4). Mengembangkan persaudaraan antar sesama jamaah MUSHOLLA dan kerjasama antar warga.
(5). Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas jamaah MUSHOLLA terhadap permasalahan-permasalahan kemasyarakatan (kesalihan sosial)dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, budaya dan sebagai bagian dari pemersatu umat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6). Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
(7). Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Fungsi
Sebagai media untuk memakmurkan musholla, membina dan mensejahterakan umat Islam melalui pemaanfaatan dan pengembangan potensi jamaah (local content/local wisdom/potensi local).
Pasal 10
Tugas
(1). Menegakan syi’ar Islam.
(2). Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan musholla.
(3). Memanfaatkan, memelihara dan meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana musholla.
(4). Mengelola ketata usahaan (administrasi), kekayaan (asset) dan keuangan Musholla.
(5). Menyusun rencana dan program kegiatan Musholla.
(6). Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di
bidang da’wah, pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
Kepengurusan
(1). Pengurus DKM merupakan posisi strategis dalam jabatan
struktural organisasi.
(2). Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jabatan sebagai berikut:
1) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
2) Bidang Dakwah dan Pendidikan.
3) Bidang Sosial Kemasyarakatan.
4) Bidang Kebersihan
5) Bidang Kepemudaan.
(3). Tugas pokok setiap pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengurus DKM dan dipublikasikan secara umum.
(4). Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi, ditetapkan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat yang ditentukan dengan Pasal lain dalam AD dan ART ini.
(5). Pengurus DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri dalam hubungan kerja organisasi, baik internal maupun eksternal.
Pasal 12
Persyaratan Pengurus
Persyaratan Pengurus organisasi adalah:
Pasal 13
Pemilihan Pengurus
(1). Ketua DKM dipilih melalui musyawarah umum jamaah MUSHOLLA pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
(2). Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola oleh Tim Formatur yang dibentuk oleh Pengurus DKM aktif melalui musyawarah umum.
(3). Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif dapat membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak bertentangan kepada AD dan ART ini.
(4). Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah
MUSHOLLA dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 11.
(5). Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penentuan Ketua DKM dilakukan secara voting oleh jamaah MUSHOLLA yang hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
(6). Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih
oleh Ketua DKM terpilih.
(7). Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karawang Timur dan atau
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan Karawang Timur.
(8). Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya, dilakukan sebelum berakhir masa bakti pengurus lama sehingga dapat segera dikukuhkan pengurus baru setelah berakhirnya masa bakti pengurus lama.
(9). Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru
setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus lama tetap menjalankan operasional tugas organisasi secara demisioner sampai terpilih pengurus DKM yang baru.
Pasal 14
Masa Bakti Kepengurusan
(1). Masa bakti kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2.
(2). Paling lambat 1,5 (satu setengah) bulan sejak terhitung
pengukuhan/pelantikan, Pengurus DKM harus sudah menetapkan
Program Kerja selama masa bakti kepengurusan dan disampaikan/disosialisasikan kepada masyarakat melalui media informasi Musholla.
(3). Dalam hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan tugas kepemimpinan dilaksanakan oleh wakil DKM sebagai pejabat Pelaksana Tugas Sementara.
(4). Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi dilakukan pemilihan Ketua DKM dari dan oleh pengurus aktif yang ada, untuk jabatan sampai habis masa bakti.
(5). Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua DKM mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian antar waktu melalui musyawarah kerja pengurus.
(6). Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat incidental/sewaktu-waktu/temporer,pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja pengurus.
(7). Pengurus DKM menyusun laporan pertanggung jawaban paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti dan
disampaikan pada saat pengukuhan dan serah terima jabatan.
Pasal 15
Permusyawaratan
(1) Hasil musyawarah pengurus merupakan keputusan tertinggi.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), bertujuan untuk:
1) Menyusun dan menetapkan Program Kerja Pengurus DKM
pertahun berjalan dan selama masa bhakti.
2) Menyusun dan menetapkan Program Kerja pada bidang masing-masing.
3) Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM.
4) Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Belanja pada bidang masing-masing.
5) Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pengurus DKM
pertahun berjalan.
6) Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pada bidang
masing-masing.
7) Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM.
8) Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus.
9) Laporan pertanggung jawaban.
(3). Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan tambahan diluar AD dan ART ini.
Pasal 16
Perbendaharaan
(1). Aset organisasi diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh, wakaf dan sumbangan dari warga, jamaah atau ummat Islam.
(2). Pengurus bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran secara baik dan benar serta disampaikan dalam pertanggungjawaban yang dipublikasikan.
(3). Pengurus berkewajiban membukukan pemasukan dan pengeluaran secara tertib, teratur, terbuka/transparan yang sewaktu-waktu dapat dikontrol oleh jamaah/warga/publik untuk menghindari penggunaan atau pemasukan uang yang tidak jelas untuk kepentingan pribadi/kelompok diluar kepentingan Musholla.
BAB V
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 17
Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah :
Pasal 18
Dewan Penasehat
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan atas AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.
Pasal 20
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 21
Aturan Peralihan
Pasal 22
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan.
Pasal 23
Struktur dan Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Kemakmuran Musholla Al-Ikhlas Warungbambu Terlampir.
Pasal 24
Penutup
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tanggal ditetapkan : 1 Januari 2020
Yang mengesahkan :
Mengetahui ;
Kepala Desa Warungbambu
( MUSTAKIM )
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Khutbah Pertama اَلْØÙŽÙ…ْد٠للهÙ..